NILAI-NILAI KEARIFAN LOKAL DALAM PENCEGAHAN ILLEGAL LOGING DAERAH PEDALAMAN KECAMATAN GEUMPANG KABUPATEN PIDIE

Penulis

  • Azwir Azwir Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Serambi Mekkah
  • Ibrahim Ibrahim Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Serambi Mekkah
  • Abdullah Abdullah Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Syiah Kuala
  • Djufri Djufri Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Syiah Kuala

Abstrak

Hutan Geumpang merupakan salah satu kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten pidie juga tidakluput dari praktek  illegal loging,   baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan oleh berbagai oknum, sehingga kelestarian hutan wilayah tersebut terus teramcam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai kearifan lokal qanun daerah pedalaman Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie. Penelitian ini dilaksanakan pada 1 Juni 2017 hingga 30 Juli 2017 di pedalaman Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Penelitian menggunakan metode etnografi melalui Participatory Rural Appraisal (PRA). Populasi dalam penelitian ini adalah Mukim, Pawang Hutan, kepala Desa dan Masyarakat 10 orang di Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Ke semua unsur tersebut diperkirakan berjumlah 20 orang, jumlah sumber data tersebut bisa bertambah sesuai dengan data-data yang terkait pada saat pengumpulan data di lapangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal terdapat pada aktivitas pengelolaan hutan, nilai-nilai kearifan lokal dalam anjuran dan larangan, serta kelembagaan adat. Potensi pengembangan hutan desa yaitu landasan hukum, dukungan LSM Lingkungan dan lembaga pengelola hutan desa. Persepsi dan sikap masyarakat terhadap pelaksanaan menunjukkan persepsi yang kuat dan sikap yang kuat ditunjukkan oleh masyarakat di tiga gampong; Bangkeh, Keunie, Pulo Lho. Namun, masyarakat Gampong, Pucok dan Leupue menunjukkan persepsi dan sikap lemah. Simpulan kearifan lokal terancam oleh kegiatan penambangan emas dan perambahan hutan tanpa izin. Masyarakat membutuhkan ekonomi alternatif yang tidak bergantung pada sumber daya hutan.

 

Kata kunci: Illegal logging, Kearifan lokal, Geumpang

Referensi

WALHI Aceh. 2014. Catatan Akhir Tahun 2014. Banda Aceh: WALHI Aceh.

Hadi, S. 2009. Rencana Proyek Hutan Geumpang, Kompleks Hutan Ulu Masen, Aceh. Banda Aceh: FFI Aceh.

Sundjaya. 2016. Kajian Etnografi dan Perencanaan Masyarakat Pengelola Hutan Desa di Mukim Lutueng Kabupaten Pidie, Aceh. Jakarta: Pusat Kajian Antropologi Universitas Indonesia.

Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Tuha Peut Mukim Lutueng. 2012. Qanun Mukim Lutueng No.1 Tahun 2012. Kecamatan Mane: Mukim Lutueng.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-11-01