KEARIFAN LOKAL DALAM PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA PESISIR DAN LAUT (STUDI KASUS DI DESA BALOHAN KECAMATAN SUKA JAYA KOTA SABANG

Penulis

  • Armi Armi
  • Erdi Surya
  • Nurul Huda

Abstrak

Kearifan lokal bagi masyarakat merupakan suatu pedoman dalam bersikap dan bertindak dengan sesamanya dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, dalam masyarakat diperlukan adanya suatu pengetahuan dalam memahami kearifan lokal sebagai suatu kekayaan budaya yang isinya adalah tentang nilai-nilai budaya lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya pesisirdan laut di Desa Balohan Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Populasi merupakan seluruh subjek penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat dan anggota Pokmaswas yang terdapat di Desa Balohan Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 33 orang, yaitu 15 orang nelayan, 10 orang masyarakat pesisir, 1 orang keuchik, 1 orang tuha peut, 4 orang kepala dusun, 1 orang tuha peut, 1 panglima laut dan 1 orang anggota Pokmaswas (Kelompok Pengawas Masyarakat) di Desa Balohan Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kearifan lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya pesisir dan laut di Desa Balohan Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang disusun untuk mengatur berbagai hal seperti pemanfaatan hutan mangrove dilarang menebang secara berlebihan, pemanfaatan terumbu karang, penangkapan ikan yang tidak boleh mengganggu ekosistem di sekitar pesisir dan laut. Pelestarian daerah sumber daya pesisir berdasarkan kearifan lokal dilakukan dengan cara membersihkan dan menjaga sumber daya pesisir dengan cara gotong-royong. Hasil analisis observasi, angket dan wawancara juga menunjukan bahwa kearifan lokal terhadap pelestarian sumber daya pesisir dan laut sangat penting dilakukan sehingga masyarakat dan pihak lainnya yang terkait menyadari pentingnya menjaga sumber daya pesisir dan laut, sehingga dapat menikmati dengan baik.

 

Kata Kunci : Kearifan Lokal, Pelestarian, Pesisir, Laut.

Referensi

Ataupah. 2004. Peluang Pemberdayaan Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Kehutanan. Kupang : Dephut Press.

Dahuri, dkk. 2009. Keanekaragaman Hayati Laut. PT. Gramedia : Jakarta.

Ghofar. 2004. Pengembangan Sumber Daya Manusia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Keraf, A. Sonny. 2002. Etika Lingkungan Hidup. Jakarta : PT Kompas Media Nusantara.

Koentjaningrat. 2010. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta. Djambatan.

Priyulianto. 2005. Adaptasi Lingkungan. Rineka Cipta, Jakarta.

Qanun No. 16 Tahun 2002. Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Aceh

Supriharyono. 2002. Pelestarian dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Pesisir Tropis, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Undang-undang nomor 22 tahun 1999. Tentang Pemerintahan Negara.

Undang-undang nomor 44 tahun 1999. Tentang keistimewaan Aceh.

Undang-undang nomor 18 tahun 2001. Tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam

Undang-undang nomor 11 tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh.

Yuanita. 2009. Karakteristik Sosial Masyarakat. Surakarta: Yuma Pustaka.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-05-01